For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 8/2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 April 2009Publication Date:12 Februari 2009
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date22 April 2009
Publication Date12 Februari 2009
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 15 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Peraturan: Peraturan ini mengatur jenis peraturan perundang-undangan di tingkat desa, meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Materi Muatan: Materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, menimbulkan beban keuangan desa dan masyarakat, mengatur tentang larangan, kewajiban, membatasi dan membebani hak-hak masyarakat desa serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Proses Pembentukan: Rancangan Peraturan Desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD, dengan masyarakat berhak memberikan usulan. Peraturan ini mengatur mekanisme pembahasan, pengambilan keputusan, pengesahan, dan penetapan Peraturan Desa.
  4. Perubahan Peraturan Desa: Perubahan Peraturan Desa dapat dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa atau usul inisiatif BPD, dengan menampung aspirasi masyarakat desa.
  5. Pengawasan: Bupati dapat membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa yang telah dibuat dan ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan perundangan-undangan.

(-)