on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perpustakaan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai sarana pendidikan dan pelestarian budaya daerah, serta upaya meningkatkan minat baca masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, khusus), kepemilikan perpustakaan (daerah, kecamatan, desa/kelurahan, masyarakat, keluarga, pribadi), pengadaan dan pengembangan bahan perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan perpustakaan, naskah kuno, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus, promosi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, otomasi perpustakaan, budaya gemar membaca, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan perpustakaan, penghargaan, keadaan darurat, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penetapan norma, standar, pedoman, pembinaan teknis, pelestarian koleksi daerah, pelaksanaan serah simpan karya cetak dan rekam, serta koordinasi pelestarian. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan, serta menyelenggarakan perpustakaan umum daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dengan alokasi dari sebagian anggaran pendidikan dalam APBD dan alokasi dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah untuk pengembangan perpustakaan.