For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya

Also known as: Perda Kabupaten Poso 5/2014 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2014Publication Date:29 April 2014
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perseroan Terbatas Sumomba Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date02 Mei 2014
Publication Date29 April 2014
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas (PT) Sumomba Jaya dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. PT Sumomba Jaya berazaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dan bergerak di bidang jasa ekspedisi muatan kapal laut, perdagangan, dan jasa lainnya.

Modal dan Saham: Modal dasar PT Sumomba Jaya adalah Rp. 250.000.000,00, yang sebagian disetor oleh Pemerintah Daerah dari APBD. Penambahan modal melalui penjualan saham tidak boleh mengurangi kepemilikan saham Pemerintah Daerah di bawah 60%. Pemerintah Daerah dan pemegang saham lainnya wajib tunduk pada anggaran dasar dan keputusan RUPS.

Pengurus: Pengurus PT Sumomba Jaya terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Anggota Direksi dan Komisaris harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati negara atau tindakan tercela.

RUPS dan Laba: RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan. Laba bersih setelah dipotong pajak dibagi untuk deviden pemegang saham, dana pembangunan daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi. Dana pembangunan daerah disetor ke kas daerah.

Perubahan dan Pembubaran: Perubahan, pembubaran, penggabungan, dan pemisahan PT Sumomba Jaya dilakukan berdasarkan kesepakatan Bupati dan Anggaran Dasar PT Sumomba Jaya. Pembubaran dan likuidasi ditetapkan dalam RUPS dan Penetapan Pengadilan.

(-)

(-)