For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 20/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 20 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, meningkatkan kemakmuran petani, dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan pertanian berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  2. Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan didasarkan pada pertumbuhan penduduk, produktivitas, kebutuhan pangan daerah, ketersediaan lahan, pengembangan teknologi, dan musyawarah petani.
  3. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan.
  4. Pengembangan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi ekstensifikasi dan intensifikasi lahan.
  5. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  6. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  7. Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan tertentu termasuk penyediaan lahan pengganti.
  8. Penyediaan data pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui inventarisasi dan pengolahan data dasar.
  9. Pembiayaan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada anggaran daerah dan sumber lain yang sah.
  10. Masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  11. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  12. Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Bupati sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

1. Setiap Orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). 4. Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).