on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 161/PMK.07/2011 · PMK No. 161/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan DBH Cukai Hasil Tembakau untuk Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 dapat disalurkan dengan tepat kepada daerah-daerah yang berhak. Peraturan ini mengatur pembagian dana kepada provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan perhitungan yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan rincian alokasi dana untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Penyaluran dana ini diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.