Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 1.196.830.843.441,00, anggaran belanja daerah sebesar Rp 1.195.887.228.413,00, dan pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dan pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 943.615.028,00. Surplus anggaran sebesar Rp 943.615.028,00 dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.