For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 9/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bungo, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 1.196.830.843.441,00, anggaran belanja daerah sebesar Rp 1.195.887.228.413,00, dan pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dan pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 943.615.028,00. Surplus anggaran sebesar Rp 943.615.028,00 dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)