For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 38/2020 · Permenhub No. 38 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2020Publication Date:5 Juni 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Juni 2020
Publication Date05 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 mengenai kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Tujuannya adalah untuk memperbarui tata cara penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian dan pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan kewenangan pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Kementerian Perhubungan. Plh dan Plt diberikan mandat untuk melaksanakan tugas jabatan struktural ketika pejabat definitif berhalangan sementara atau tetap. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian, termasuk penetapan surat kenaikan gaji, cuti, dan tugas rutin lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas waktu penunjukan Plt selama tiga bulan yang dapat diperpanjang.

(-)

(-)