For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 14/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2018Publication Date:21 Agustus 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date21 Agustus 2018
Publication Date21 Agustus 2018
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Klaten. Tujuan utamanya adalah:

  1. Mewujudkan batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait.
  2. Menciptakan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan dan korporasi yang baik.
  3. Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif, yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan sektor strategis lainnya. Penyelenggara pelayanan publik terdiri dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan badan hukum lain yang dibentuk oleh Bupati. Mereka berkewajiban melaksanakan pelayanan, mengelola pengaduan, menyediakan informasi, melakukan pengawasan internal, memberikan penyuluhan, dan menyediakan layanan konsultasi.

Bupati berkedudukan sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengoordinasikan kelancaran pelayanan publik dan melaporkan pelaksanaannya kepada pembina.

Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus bagi kelompok rentan, biaya atau tarif pelayanan, perilaku pelaksana, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di Daerah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara dan pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dalam peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan mekanisme peraturan di bidang kepegawaian. 2. Penyelenggara pelayanan publik pada pemerintah desa yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa. 3. Penyelenggara pelayanan publik pada instansi pemerintah/pemerintah propinsi, BUMN/BUMD Propinsi, swasta dan badan hukum lain yang dibentuk oleh Pemerintah/Pemerintah Propinsi untuk Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Daerah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.