on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020
Also known as: Permenhub 72/2019 · Permenhub No. 72 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional selama masa angkutan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Pembatasan ini meliputi larangan operasional terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bangunan. Pembatasan berlaku pada tanggal-tanggal tertentu di ruas jalan yang telah ditentukan. Namun, pengecualian diberikan kepada mobil barang yang mengangkut bahan bakar, barang ekspor/impor, air minum, ternak, pupuk, hantaran pos, uang, dan barang pokok. Mobil barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan yang memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang. Kepolisian dapat melakukan manajemen lalu lintas jika terjadi gangguan arus lalu lintas. Pembatasan ini harus dipasang rambu lalu lintas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.