on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe Dan Talaud, Gorontalo,Minahasa Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Also known as: PP 43/1995 · PP No. 43 Tahun 1995 · PP Nomor 43 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sangihe dan Talaud, Gorontalo, Minahasa, serta Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung di Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan delapan kecamatan baru dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan jumlah pembangunan dan volume kegiatan pemerintahan. Kecamatan-kecamatan baru yang dibentuk adalah Manganitu Selatan, Melonguane, Boliyohuto, Batudaa Pantai, Toulimambot, Ranoyopo, Lembean Timur, dan Bitung Timur. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.