For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material

Also known as: Peraturan BSN 4/2019 · Peraturan BSN No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 April 2019Publication Date:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan Penanganan Material
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date18 April 2019
Publication Date18 April 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya di sektor peralatan penanganan material. Peraturan ini mengatur skema penilaian kesesuaian untuk produk seperti garpu baja, linggis, cangkul/sekop lipat, belincong, cangkul, dan sekop. Skema ini digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi produk yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan izin usaha, pendaftaran merek, dan pemenuhan standar SNI terkait. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi awal, inspeksi pabrik, dan asesmen proses produksi. Sertifikat yang diterbitkan berlaku selama empat tahun dan harus melalui surveilans berkala.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)