For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Also known as: Permentan 9/2026 · Permentan No. 9 Tahun 2026 · Permentan Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 April 2026Publication Date:1 April 2026
Pertanian & PeternakanHukum Administrasi NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKlasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date06 April 2026
Publication Date01 April 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman untuk melakukan evaluasi penentuan besaran organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penerapan Modernisasi Pertanian di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Kebijakan ini bertujuan untuk mengukur beban kerja serta kompleksitas tugas dan fungsi UPT agar dapat diklasifikasikan secara tepat.

Penentuan klasifikasi UPT didasarkan pada kriteria tertentu yang terdiri atas Variabel Utama dan Variabel Pendukung. Variabel Utama mencakup pelaksanaan diseminasi dan penerapan, produksi benih/bibit sumber spesifik lokasi, pendampingan program pertanian, serta pelaksanaan pengujian. Sementara itu, Variabel Pendukung meliputi indikator kinerja pelaksanaan anggaran, sumber daya manusia, realisasi anggaran, prasarana dan sarana, perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kerja sama.

Penilaian dilakukan dengan memberikan bobot sebesar 80% untuk Variabel Utama dan 20% untuk Variabel Pendukung. Berdasarkan total skor yang diperoleh dari hasil penilaian tersebut, UPT diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan, yaitu balai besar, balai, dan loka. Penetapan klasifikasi ini dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Evaluasi terhadap klasifikasi ini dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT.

(-)

(-)