For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 2/2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 November 2021Publication Date:23 Oktober 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Effective Date11 November 2021
Publication Date23 Oktober 2021
Place of EnactmentWaisai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode tersebut. Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait perencanaan pembangunan daerah, serta untuk menjabarkan visi, misi, dan program Bupati Raja Ampat periode 2021-2026. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam RPJMD mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk gambaran umum kondisi daerah (geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah), pengelolaan keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan, dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra OPD, Renja OPD, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya.

1. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah lainnya yang terkait dengan rencana pembangunan daerah. 2. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunaan daerah, maka penyusunan RKPD berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJMD Kabupaten Raja Ampat 2021-2026 dan mengacu pada RPJMN 2019 – 2024. 3. Bupati pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan berikutnya. 4. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode Pemerintahan Bupati berikutnya. 5. Apabila sampai dengan tahun kedua sejak habisnya masa jabatan Bupati sebagaimana diatur pada ayat (2) belum terpilih Bupati untuk masa jabatan berikutnya, RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipergunakan pada tahun berikutnya sampai terpilih Bupati.

(-)