on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
Also known as: Perda Kota Jayapura 5/2004 · Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004 ini mengatur tentang pedoman organisasi dan tata kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan melalui organisasi kemasyarakatan yang diakui di lingkungan pemukiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, membantu pemerintah kampung/kelurahan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat, serta menghimpun potensi dan swadaya masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, bentuk, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, hak, dan kewajiban RT dan RW. RW merupakan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari beberapa RT di wilayah kampung/kelurahan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pemerintah Kampung/Kelurahan. RT merupakan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari beberapa Kepala Keluarga dan berada dalam lingkungan RW. Pengurus RW dan RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Tugas pokok RT dan RW adalah membantu pemerintah kampung/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan RT dan RW, serta pemilihan dan pemberhentian Ketua RW dan RT. Pemilihan Ketua RW dan RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Masa jabatan Ketua RW dan RT adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali untuk satu kali masa jabatan.