For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

Also known as: Perda Kota Jayapura 5/2004 · Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:24 Desember 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Organisasi Dan Tata Kerja Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date-
Publication Date24 Desember 2004
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Peraturan ini mencabut: 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004 ini mengatur tentang pedoman organisasi dan tata kerja Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan melalui organisasi kemasyarakatan yang diakui di lingkungan pemukiman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan, membantu pemerintah kampung/kelurahan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat, serta menghimpun potensi dan swadaya masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, bentuk, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, hak, dan kewajiban RT dan RW. RW merupakan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari beberapa RT di wilayah kampung/kelurahan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pemerintah Kampung/Kelurahan. RT merupakan organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari beberapa Kepala Keluarga dan berada dalam lingkungan RW. Pengurus RW dan RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Tugas pokok RT dan RW adalah membantu pemerintah kampung/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan RT dan RW, serta pemilihan dan pemberhentian Ketua RW dan RT. Pemilihan Ketua RW dan RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Masa jabatan Ketua RW dan RT adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali untuk satu kali masa jabatan.

1. Ketua RW dan Ketua RT yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini disahkan, tetap menjalankan tugas sampai terpilihnya Ketua RW dan Ketua RT yang baru.

(-)