For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1984 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse

Also known as: Keppres 56/1984 · Keppres No. 56 Tahun 1984 · Keppres Nomor 56 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:18 September 1984Publication Date:18 September 1984
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1984
Publication Date18 September 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dengan menambah wilayah lingkungan kerja. Penambahan ini meliputi gugusan pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Batam, yang dianggap tepat untuk mendukung pengembangan industri dan ditetapkan sebagai Bonded Warehouse.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menambah wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam dengan memasukkan Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem, dan Pulau Moimoi. Kelima pulau ini ditetapkan sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse, yang berarti mereka akan mengikuti peraturan terkait pengelolaan dan operasional Bonded Warehouse sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden terkait.

(-)

(-)