For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2018 tentang Identitas Daerah Kabupaten Batang Hari

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 12/2018 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2018Publication Date:26 Oktober 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIdentitas Daerah Kabupaten Batang Hari
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date26 Oktober 2018
Publication Date26 Oktober 2018
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan pengembangan adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan pengembangan adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah sebagai bagian dari identitas nasional, melindungi warisan budaya daerah, dan mewujudkan kepedulian masyarakat Kabupaten Batang Hari terhadap nilai historis budaya daerah. Ruang lingkup peraturan ini meliputi rumah adat dan pakaian adat.

Rumah Adat: Rumah adat adalah Rumah Panggung yang terbuat dari kayu dan atap sirap, mencerminkan nilai budaya, filosofi, dan seni masyarakat Bumi Serentak Bak Regam. Desain dan bentuk bangunan memiliki ciri khas seperti tipologi empat persegi panjang, atap lipat kajang atau potong jerambah dengan ujung bubungan tanduk kambing, tiang berbanjar dengan formasi tiga atau empat berbanjar, dan jumlah tiang yang memiliki filosofi tersendiri. Bahan bangunan dapat menggunakan bahan modern namun tidak menghilangkan makna aslinya. Setiap bangunan publik harus mencerminkan desain dan arsitektur rumah adat.

Pakaian Adat: Pakaian adat terdiri dari pakaian adat jantan dan betino. Pakaian adat jantan terdiri dari baju teluk belango dengan berbagai model (kancing limo, kancing tigo tebuk sirih, dan belah buluh) yang digunakan sesuai peruntukannya. Pakaian adat betino adalah baju kurung. Setiap pakaian adat memiliki makna tersendiri yang mencerminkan nilai-nilai budaya dan filosofi masyarakat Batang Hari. Pakaian pengantin adat juga diatur dengan spesifikasi dan makna tersendiri.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan terkait penggunaan dan pemanfaatan identitas daerah, serta peran serta masyarakat dalam pelestarian adat istiadat dan budaya daerah. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan berkenaan dengan pengaturan Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Bumi serentak Bak regam Kabupaten Batang Hari yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan tindakan yang tidak menghormati atau melecehkan Identitas Daerah Kabupaten Batang Hari atau melakukan memodifikasi atau merubah Identitas Daerah Kabupaten Batang Hari yang dapat menimbulkan perubahan dan/atau pergeseran makna dari yang sebenarnya dalam penggunaan desain Rumah Adat dan/atau Pakaian Adat Kabupaten Batang Hari dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif; d. penghentian kegiatan; dan/atau e. sanksi adat.