on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2018 tentang Identitas Daerah Kabupaten Batang Hari
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 12/2018 · Perda Kabupaten Batanghari No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah sebagai bagian dari identitas nasional, melindungi warisan budaya daerah, dan mewujudkan kepedulian masyarakat Kabupaten Batang Hari terhadap nilai historis budaya daerah. Ruang lingkup peraturan ini meliputi rumah adat dan pakaian adat.
Rumah Adat: Rumah adat adalah Rumah Panggung yang terbuat dari kayu dan atap sirap, mencerminkan nilai budaya, filosofi, dan seni masyarakat Bumi Serentak Bak Regam. Desain dan bentuk bangunan memiliki ciri khas seperti tipologi empat persegi panjang, atap lipat kajang atau potong jerambah dengan ujung bubungan tanduk kambing, tiang berbanjar dengan formasi tiga atau empat berbanjar, dan jumlah tiang yang memiliki filosofi tersendiri. Bahan bangunan dapat menggunakan bahan modern namun tidak menghilangkan makna aslinya. Setiap bangunan publik harus mencerminkan desain dan arsitektur rumah adat.
Pakaian Adat: Pakaian adat terdiri dari pakaian adat jantan dan betino. Pakaian adat jantan terdiri dari baju teluk belango dengan berbagai model (kancing limo, kancing tigo tebuk sirih, dan belah buluh) yang digunakan sesuai peruntukannya. Pakaian adat betino adalah baju kurung. Setiap pakaian adat memiliki makna tersendiri yang mencerminkan nilai-nilai budaya dan filosofi masyarakat Batang Hari. Pakaian pengantin adat juga diatur dengan spesifikasi dan makna tersendiri.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan terkait penggunaan dan pemanfaatan identitas daerah, serta peran serta masyarakat dalam pelestarian adat istiadat dan budaya daerah. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari.