on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 6/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya kebutuhan akan pelayanan kesehatan hewan seiring perkembangan sektor peternakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur biaya yang dikenakan atas jasa pelayanan kesehatan hewan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan kebutuhan biaya pelayanan.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Retribusi ini dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan hewan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar Puskeswan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: