For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 6/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2015Publication Date:19 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date19 Mei 2015
Publication Date19 Mei 2015
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya kebutuhan akan pelayanan kesehatan hewan seiring perkembangan sektor peternakan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur biaya yang dikenakan atas jasa pelayanan kesehatan hewan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan kebutuhan biaya pelayanan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Retribusi ini dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan hewan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar Puskeswan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggolongan retribusi pelayanan kesehatan sebagai retribusi jasa umum.
  2. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kota Pangkalpinang.
  3. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi pelayanan aktif, pasif, dan semi aktif.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan hewan berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, serta pemakaian bahan, peralatan, dan obat-obatan.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada penggantian sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  6. Struktur tarif retribusi terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
  7. Masa retribusi adalah jangka waktu selama satu kali pelayanan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang disamakan.
  8. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan, dan penerimaan dari retribusi disetorkan ke Kas Daerah.
  9. Satuan Kerja Pemungut bertanggung jawab kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan serta memberikan laporan secara teratur.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilaksanakan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.