on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
Also known as: Perda Kota Kediri 8/2017 · Perda Kota Kediri No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan Narkotika serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu Narkoba. Kebijakan ini mencakup antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pelaporan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai upaya pencegahan seperti pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba, perencanaan tindakan pencegahan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi dan edukasi kepada ASN, pejabat publik, pelajar, mahasiswa, pekerja, serta masyarakat umum. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba bagi calon ASN, pelajar, mahasiswa, karyawan BUMD dan badan usaha swasta.
Selain itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba melalui fasilitasi rehabilitasi medis di Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi medis. Pendanaan untuk pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.