For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kota Pontianak 15/2008 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 September 2008Publication Date:24 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date24 September 2008
Publication Date24 September 2008
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 11 Seri A Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2008 bertambah sejumlah Rp. 15.410.430.363,31 sehingga menjadi Rp. 671.546.428.886,31.
  • Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 637.703.245.944,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 669.936.428.886,31, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 32.233.182.942,31.
  • Walikota Pontianak menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)