Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, termasuk definisi istilah, kewenangan pemerintah daerah dan dinas terkait, serta prosedur pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Perubahan substansial meliputi:
1. **Definisi dan Istilah:** Penambahan dan perubahan definisi terkait administrasi kependudukan, seperti UPTD, KTP-el, SIAK, dan Petugas Registrasi.
2. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Penegasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pengelolaan data kependudukan.
3. **Kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:** Rincian kewajiban dinas dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, dan pengelolaan data.
4. **Pendaftaran dan Pencatatan:** Perubahan prosedur pelaporan kelahiran, kematian, pengakuan anak, dan pengesahan anak.
5. **Data Kependudukan:** Penambahan elemen data perseorangan yang harus dilindungi, seperti sidik jari dan iris mata.
6. **KTP-el:** Penegasan kewajiban kepemilikan KTP-el bagi WNI dan Orang Asing, serta masa berlaku KTP-el seumur hidup bagi WNI.
7. **Perlindungan Data Pribadi:** Penambahan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi penduduk.
8. **Sanksi Administratif:** Pengenaan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.