For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 05/2023 · Perda Kabupaten Tabalong No. 05 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2023Publication Date:7 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date07 Desember 2023
Publication Date07 Desember 2023
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mengembangkan UMKM dan koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal. 2. Kebijakan penanaman modal yang diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD). 3. Pengembangan iklim penanaman modal melalui deregulasi, pengembangan potensi, dan pemberdayaan usaha. 4. Promosi penanaman modal baik di dalam maupun luar negeri. 5. Lingkup pelayanan penanaman modal yang meliputi bidang usaha, penanam modal, bentuk usaha, serta pelayanan perizinan dan non-perizinan. 6. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar, dan perizinan penunjang. 7. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. 8. Penetapan pemberian insentif dan kemudahan di bidang penanaman modal. 9. Pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan koperasi. 10. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. 11. Pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal. 12. Jaminan kepastian hukum. 13. Kerjasama penanaman modal. 14. Peran serta masyarakat. 15. Penghargaan. 16. Sanksi administratif.

1. Kebijakan Daerah mengenai Penanaman Modal yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua persetujuan dan izin usaha Penanaman Modal yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya izin. 3. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor di daerah yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.

1. Penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.