Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mengembangkan UMKM dan koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal.
2. Kebijakan penanaman modal yang diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD).
3. Pengembangan iklim penanaman modal melalui deregulasi, pengembangan potensi, dan pemberdayaan usaha.
4. Promosi penanaman modal baik di dalam maupun luar negeri.
5. Lingkup pelayanan penanaman modal yang meliputi bidang usaha, penanam modal, bentuk usaha, serta pelayanan perizinan dan non-perizinan.
6. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar, dan perizinan penunjang.
7. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal.
8. Penetapan pemberian insentif dan kemudahan di bidang penanaman modal.
9. Pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan koperasi.
10. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
11. Pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal.
12. Jaminan kepastian hukum.
13. Kerjasama penanaman modal.
14. Peran serta masyarakat.
15. Penghargaan.
16. Sanksi administratif.