For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Also known as: SEMA 2/2026 · SEMA No. 2 Tahun 2026 · SEMA Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2026Publication Date:10 Juni 2026
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeSurat Edaran Mahkamah Agung
Effective Date10 Juni 2026
Publication Date10 Juni 2026

(-)

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Latar belakang penerbitan SEMA ini adalah ditemukannya banyak putusan perkara pidana pada pengadilan tinggi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum, baik secara langsung maupun elektronik, sehingga belum memenuhi ketentuan KUHAP yang baru.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemohon kasasi terkait tenggang waktu pengajuan kasasi. SEMA ini mengatur kewajiban pengadilan tinggi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif mulai 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik. Terkait teknis persidangan, SEMA mewajibkan pengunggahan petikan putusan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan melalui sistem informasi pengadilan, serta penyampaian salinan putusan beserta berkas perkara kepada pengadilan negeri tingkat pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan. Selain itu, SEMA ini menetapkan format baku atau templat untuk penetapan pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, dan paragraf penutup putusan pengadilan tinggi yang wajib digunakan.

1. Tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi yang redaksi bagian akhir putusannya belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum. 2. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026, tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana berlaku sesuai ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP, yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

(-)