For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Kepala Direktorat Bea Cukai

Also known as: Keppres 67/1965 · Keppres No. 67 Tahun 1965 · Keppres Nomor 67 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 1965Publication Date:30 Maret 1965
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan/Pengangkatan Kepala Direktorat Bea Cukai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 1965
Publication Date30 Maret 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tugas dan fungsi Pusat Pendidikan dan Direktorat dalam bidang pendidikan. Pusat Pendidikan bertanggung jawab untuk menyusun perencanaan program pendidikan, mengembangkan kurikulum, serta melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. Selain itu, Pusat Pendidikan juga melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program pendidikan. Direktorat berfungsi untuk merumuskan kebijakan teknis, membina dan mengawasi pelaksanaan program pendidikan, serta melakukan koordinasi dengan unit terkait. Struktur organisasi Pusat Pendidikan terdiri dari pimpinan, sekretariat, dan unit pelaksana teknis. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)