For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

Also known as: Perda Kota Surakarta 2/2013 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2013Publication Date:8 Juli 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date09 Juli 2013
Publication Date08 Juli 2013
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta. Perubahan tersebut meliputi penguatan modal dasar perusahaan daerah, penambahan tugas dan wewenang Direksi, serta penyesuaian persyaratan bagi anggota Direksi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengembangkan dan mengelola Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Bab III mengenai tempat kedudukan dan wilayah usaha, dengan menambahkan pasal yang memungkinkan pengembangan unit-unit usaha di dalam dan/atau di luar Kota Surakarta. Pasal 7 diubah untuk menetapkan modal dasar Perusda sebesar Rp. 5.000.000.000,- ditambah tanah Hak Pakai Nomor 43 Kelurahan Jebres. Pasal 10 diubah untuk menambahkan tugas dan wewenang Direksi dalam menjalankan pengelolaan Perusda sebagai lembaga konservasi dan memimpin kegiatan pengembangan unit-unit usaha. Pasal 11 diubah terkait persyaratan pertimbangan Dewan Pengawas dan pengesahan Walikota dalam hal Direksi akan menjadikan tanah dan/atau bangunan sebagai jaminan hutang. Pasal 14 diubah terkait persyaratan menjadi Direksi, termasuk minimal pendidikan Sarjana Strata 1 dan persyaratan khusus untuk Direktur Utama yang harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang konservasi.

(-)

(-)