on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tanah Laut
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keselamatan lalu lintas angkutan jalan, sungai, dan laut serta kelestarian lingkungan dengan mengatur pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, dan kelaiklautan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengujian bagi kendaraan bermotor berjenis mobil bus, mobil barang, kendaraan umum, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan dan/atau di air. Pengujian meliputi uji berkala, uji ulang, dan pemeriksaan kapal. Pengujian dilakukan terhadap komponen kendaraan bermotor di darat seperti emisi gas buang, kebisingan suara, sistem rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, radius putar, alat penunjuk kecepatan, ban, dan bagian bawah kendaraan. Untuk kendaraan bermotor di air, pengujian meliputi kelaiklautan kapal dengan pemeriksaan konstruksi kapal, mesin kapal, peralatan darurat dan kebakaran, peralatan radio, navigasi elektronik, dan alat-alat penolong.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan lokasi pengujian, baik tetap maupun tidak tetap, serta peralatan pengujian statis dan uji petik. Pengujian dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Kendaraan yang lulus uji diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku uji, tanda uji berkala, dan tanda samping untuk kendaraan di darat, serta penerbitan sertifikat kesempurnaan kapal, pas kapal, dan registrasi kapal untuk kendaraan di air. Masa berlaku uji berkala adalah 6 bulan, sedangkan masa berlaku uji kelaiklautan adalah 1 tahun.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan operasional untuk menjamin kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan kelaiklautan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dapat dilakukan pemberitahuan tertulis untuk uji ulang atau pembaharuan, serta penahanan/penyitaan buku uji berkala.