For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot

Also known as: Perda Kota Bekasi 3/2019 · Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2019Publication Date:28 Februari 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date28 Februari 2019
Publication Date28 Februari 2019
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Penyerahan Pengelolaan Bus Angkutan Massal Trans Patriot Milik Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 58 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 57 Tahun 2018 tentang Penyerahan Pengelolaan Bus Angkutan Massal Trans Patriot Milik Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 79 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi berupa kendaraan bus untuk angkutan umum massal (Trans Patriot) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Mitra Patriot.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan sarana dan prasarana PD. Mitra Patriot, meningkatkan cakupan layanan transportasi umum, meningkatkan kinerja PD. Mitra Patriot, meningkatkan pelayanan publik dalam menyediakan transportasi umum, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan laba/keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal berupa kendaraan bus Trans Patriot kepada PD. Mitra Patriot berbentuk penambahan modal.
  • Nilai penambahan modal adalah sebesar Rp. 5.941.430.000,00 (lima milyar sembilan ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), yang terdiri dari 9 unit Microbus Mitsubishi Colt Diesel FE 846 BC (4x2) M/T tahun 2017.
  • PD. Mitra Patriot diwajibkan melaporkan neraca keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Wali Kota.
  • Pemerintah Daerah harus melakukan serah terima aset setelah penambahan penyertaan modal.
  • Penambahan penyertaan modal harus dicatat dalam harta kekayaan PD. Mitra Patriot.

(-)

(-)