For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 8/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:24 Desember 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date-
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentWeda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 05, jo Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Halmahera Tengah agar lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Latar belakangnya adalah adanya perkembangan sistem penyelenggaraan kelembagaan negara dan ditemukannya kesamaan program antar lembaga perangkat daerah yang mengakibatkan tumpang tindih penyelenggaraan urusan pemerintahan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012, termasuk susunan organisasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Kebersihan dan Tata Kota; serta Dinas Pendapatan dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Perubahan ini mencakup penambahan bidang dan seksi pada beberapa dinas, serta perubahan struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

(-)

(-)