For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2016

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Bank Aceh

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 4/2016 · QANUN Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2016 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2016Publication Date:21 Januari 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeQanun
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date21 Januari 2016
Publication Date21 Januari 2016
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Banda Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2016 mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Bank Aceh. Latar belakang dan tujuan dari Qanun ini adalah untuk meningkatkan kontribusi PT. Bank Aceh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Banda Aceh dan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian kota melalui investasi jangka panjang. Dasar hukum pembentukan Qanun ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: 1. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota pada PT. Bank Aceh sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang dialokasikan melalui APBK selama jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. 2. Deviden yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan komponen pendapatan daerah. 3. Walikota wajib melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal dan menyampaikan hasilnya kepada DPRK secara tertulis paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. 4. Pemerintah Kota dapat mengurangi sebagian modal yang disetorkan setelah mendapat persetujuan DPRK, apabila penyertaan modal tidak lagi memberikan keuntungan yang layak dan/atau Pemerintah Kota membutuhkan modal tersebut.

(-)

(-)