For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Guernsey Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The States Of Guernsey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Also known as: PERPRES 92/2014 · PERPRES No. 92 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 September 2014Publication Date:1 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Guernsey Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The States Of Guernsey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 2014
Publication Date01 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Guernsey mengenai pertukaran informasi terkait perpajakan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan dengan memperluas akses informasi perpajakan dari Pemerintah Guernsey. Persetujuan ini ditandatangani pada 27 April 2011 di Guernsey. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan penetapan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)