on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 13/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata ruang di kawasan perdesaan agar tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta pusat kegiatan ekonomi dan pasar. Penataan kawasan perdesaan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Daerah dan pihak ketiga wajib mengikutsertakan pemerintah desa dan BPD dalam penataan kawasan perdesaan. Partisipasi masyarakat meliputi pemberian informasi tentang potensi desa, aspirasi tentang peruntukan dan pemanfaatan tata ruang, argumentasi keberatan terhadap rencana tata ruang, keterlibatan langsung dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang, serta pemeliharaan keserasian dan kelestarian lingkungan kawasan perdesaan.
Dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, wajib memperhatikan kewenangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan dan penataan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, atau pihak ketiga.
Bupati melakukan pembinaan terhadap pembangunan dan penataan kawasan perdesaan. Pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.