Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari Manajemen Talenta ASN adalah untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional, mempersiapkan talenta terbaik untuk posisi kunci, mendorong profesionalisme jabatan, mewujudkan rencana suksesi yang objektif, dan memastikan ketersediaan talenta yang tepat pada waktu yang tepat. Prinsip pelaksanaannya meliputi objektivitas, perencanaan, keterbukaan, ketepatan waktu, akuntabilitas, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ruang lingkupnya mencakup Manajemen Talenta ASN Nasional dan Instansi. Aspek manajemen talenta meliputi kelembagaan, penyelenggaraan (akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, pemantauan dan evaluasi), dan sistem informasi. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN didukung oleh infrastruktur seperti peta jabatan, profil talenta, standar penilaian, standar kompetensi, standar penilaian kinerja, pola karier, tim manajemen talenta, program pengembangan talenta, panitia seleksi, basis data SDM, sistem informasi manajemen talenta ASN, dan anggaran. Akuisisi talenta meliputi identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, dan pencarian talenta. Pengembangan talenta dilaksanakan melalui akselerasi karier, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi. Retensi talenta bertujuan untuk mempertahankan posisi talenta dalam kelompok rencana suksesi. Penempatan talenta dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.