on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank
Also known as: Peraturan OJK 2/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 2/POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pengembangan jaringan kantor perbankan syariah dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank. Latar belakangnya adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dapat mempengaruhi kinerja perbankan syariah. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
Kebijakan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan Layanan Syariah Bank (LSB) bagi Bank Umum Syariah dan Layanan Syariah (LS) bagi Unit Usaha Syariah, serta kegiatan pelayanan kas (kas mobil) untuk melayani nasabah baru untuk pembukaan rekening tabungan haji dan/atau tabungan umroh.
Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan alokasi Modal Inti bagi Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah, perimbangan penyebaran jaringan kantor bagi Bank Umum Konvensional yang mendukung pengembangan jaringan perbankan syariah, dan biaya investasi Pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.