For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perantaraan Perdagangan Properti

Also known as: Permendag 106/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 106/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2015Publication Date:8 Desember 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perantaraan Perdagangan Properti
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date08 Desember 2015
Publication Date08 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Perantaraan Perdagangan Properti. KKNI ini meliputi kegiatan perantaraan perdagangan properti, manajemen perantaraan perdagangan properti, serta kegiatan properti management dan konsultasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, dengan tujuan untuk standardisasi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang perantaraan perdagangan properti.

Ketentuan Substansial:

  1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Perantaraan Perdagangan Properti terdiri dari:
    • Melakukan perantaraan perdagangan properti;
    • Melakukan manajemen perantaraan perdagangan properti; dan
    • Melakukan kegiatan properti management dan konsultasi.
  2. KKNI menjadi pedoman dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi, pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan/atau pelatihan profesi, dan uji kompetensi.
  3. KKNI dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(-)

(-)