For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 22/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan Peraturan Daerah yang sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan, serta mendorong pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, dan penyebarluasan.
  2. Perencanaan: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dikoordinasikan oleh DPRD dan Bupati. Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, serta aspirasi masyarakat.
  3. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah: Rancangan dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
  4. Pembahasan: Rancangan Peraturan Daerah dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan.
  5. Evaluasi: Rancangan Peraturan Daerah tertentu (misalnya tentang APBD, tata ruang daerah) dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.
  6. Penetapan dan Pengundangan: Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
  7. Penyebarluasan: Dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Propemperda hingga pengundangan Peraturan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah, pembiayaan pembentukan Peraturan Daerah yang dibebankan pada APBD, serta ketentuan lain-lain terkait penulisan dan pengikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Peraturan Daerah kepada pelanggar. 2. Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Selain sanksi di atas, Peraturan Daerah dapat memuat sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif seperti teguran lisan/tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau denda administratif.