For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 66/2020 · Permen PANRB No. 66 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 66 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2020Publication Date:2 Oktober 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengadaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date05 Oktober 2020
Publication Date02 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan ASN yang objektif berdasarkan sistem merit.

Ketentuan Substansial:

Pengadaan ASN di Kementerian meliputi:

  1. Pengadaan PNS untuk mengisi jabatan administrasi (pelaksana), jabatan fungsional keahlian (ahli pertama dan ahli muda), dan jabatan fungsional keterampilan (pemula dan terampil).
  2. Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
  3. Pengadaan PNS yang berasal dari Sekolah Kedinasan.

Hak dan Kewajiban:

Warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS atau PPPK di Kementerian, dengan persyaratan usia, kualifikasi pendidikan, kesehatan, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan. Pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.

Proses Pengadaan:

Proses pengadaan PNS meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang), pengumuman hasil seleksi, pengangkatan sebagai calon PNS dan masa percobaan, serta pengangkatan menjadi PNS.

Proses pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi, kompetensi, wawancara), pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

Pengadaan calon PNS dari sekolah kedinasan dilakukan melalui tahapan yang melibatkan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan sekolah kedinasan.

(-)

(-)