on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
Also known as: Perda Kabupaten Belitung 9/2009 · Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menata kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dan melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007. Perubahan ini meliputi jenis, nomenklatur, dan jumlah organisasi perangkat daerah.
Perubahan dilakukan pada Lampiran Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (2) huruf d dan h, serta penambahan huruf baru pada Pasal 13. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 18 ayat (3) huruf b dan d, penambahan huruf e dan f, serta penghapusan ayat (5) huruf a dan b, dan perubahan huruf c pada pasal yang sama.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dinas daerah yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris dengan tiga subbagian, bidang-bidang (maksimal empat) dengan seksi-seksi (maksimal tiga), dan unit pelaksana teknis dinas. Dinas daerah terdiri dari Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal, Kependudukan dan Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pertanian dan Kehutanan, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kebudayaan dan Pariwisata, Pertambangan dan Energi, Kelautan dan Perikanan, Kebersihan, Pasar dan Pertamanan, serta Pemuda dan Olah Raga.
Lembaga teknis daerah berbentuk badan terdiri dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana. Lembaga teknis daerah berbentuk kantor terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kearsipan dan Perpustakaan, Kantor Pendidikan dan Pelatihan, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.