Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Tujuannya adalah mewujudkan hak warga negara atas persamaan kedudukan dalam hukum dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata oleh masyarakat miskin.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum (termasuk persyaratan permohonan), penyaluran dana bantuan hukum (baik litigasi maupun non-litigasi), pelaporan, larangan bagi pemberi bantuan hukum, pengawasan oleh Bupati, dan pendanaan yang bersumber dari APBD serta sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum melalui Perangkat Daerah yang membidangi bantuan hukum, yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.