For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 30/2021 · Permen PUPR No. 30 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 September 2021Publication Date:1 September 2021
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date07 September 2021
Publication Date01 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 338)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas, fungsi, dan tata cara pemilihan calon direktur serta pengangkatan dosen di Politeknik Pekerjaan Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi Politeknik Pekerjaan Umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 28: Mengubah ketentuan ayat (5) huruf m mengenai tanggung jawab dan wewenang Direktur Politeknik PU, termasuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Kepala Badan dengan tembusan Menteri.
  2. Pasal 30: Mengubah ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf g mengenai tahapan penjaringan dan pemilihan Direktur Politeknik PU.
  3. Pasal 42: Mengubah ketentuan ayat (1) dan ayat (2) mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wakil Direktur, serta persyaratan calon Wakil Direktur.
  4. Pasal 61: Mengubah ketentuan ayat (6) mengenai pembinaan kelompok jabatan fungsional yang dilakukan oleh wakil direktur bidang administrasi umum.
  5. Pasal 62: Mengubah ketentuan ayat (7) mengenai pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara.
  6. BAB VI: Mengubah judul BAB VI menjadi SISTEM INFORMASI DAN TATA NASKAH DINAS.
  7. Pasal 76A: Menyisipkan Pasal 76A mengenai penyelenggaraan sistem informasi manajemen sumberdaya berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  8. Pasal 77: Mengubah ketentuan ayat (2) dan ayat (5) mengenai pendanaan Politeknik PU dan penyampaian usulan program dan kegiatan serta anggaran belanja.

(-)

(-)