For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Also known as: Perma 4/2019 · Perma No. 4 Tahun 2019 · Perma Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2019Publication Date:6 Agustus 2019
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
LocationMahkamah Agung
Effective Date20 Agustus 2019
Publication Date06 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perubahan tersebut meliputi: - **Nilai Gugatan Materiil:** Batas nilai gugatan materiil dalam gugatan sederhana ditingkatkan menjadi paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). - **Wilayah Hukum:** Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tergugat, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum tergugat. - **Administrasi Perkara Elektronik:** Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. - **Verzet:** Tergugat yang tidak hadir pada sidang kedua setelah dipanggil secara patut dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. - **Sita Jaminan:** Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat. - **Eksekusi:** Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi dan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning. Jika kondisi geografis tertentu menghalangi pelaksanaan aanmaning dalam waktu 7 (tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi ketentuan batas waktu tersebut.

(-)

(-)