For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Also known as: Permenlu 1/2026 · Permenlu No. 1 Tahun 2026 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2026Publication Date:5 Maret 2026
KetenagakerjaanProfesiHukum Administrasi Negara

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
Effective Date11 Maret 2026
Publication Date05 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri. 2. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan dan kelas jabatan agar selaras dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan hukum yang berlaku, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur klasifikasi jabatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang terbagi menjadi Jabatan Manajerial, Jabatan Nonmanajerial, dan Jabatan Lainnya. Jabatan Manajerial mencakup jabatan pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas. Sementara itu, Jabatan Nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Setiap jabatan tersebut telah ditetapkan kelas jabatannya masing-masing yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Selain pengaturan klasifikasi, peraturan ini menegaskan bahwa kelas jabatan merupakan dasar dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai. Pegawai diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang diembannya. Ketentuan ini juga memberikan jaminan penghasilan bagi pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional, dengan memastikan bahwa besaran penghasilan yang diterima tidak mengalami penurunan dibandingkan dengan penghasilan sebelumnya.

(-)

(-)