For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 3/2019 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2019Publication Date:20 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date20 Agustus 2019
Publication Date20 Agustus 2019
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran), dan pembiayaan netto.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo awal, penggunaan, sisa lebih pembiayaan anggaran, dan saldo akhir.
  • Neraca: Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  • Laporan Operasional: Pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, dan pos luar biasa.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas (operasi, investasi, pendanaan, transitoris), dan saldo kas akhir.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)