Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal sesuai dengan prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan, dan kemandirian. Tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk mengganti peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:**
* PBB-P2
* BPHTB
* PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan
* Pajak Reklame
* PAT
* Pajak MBLB
* Pajak Sarang Burung Walet
* Opsen PKB
* Opsen BBNKB
2. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:**
* Menetapkan objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan untuk setiap jenis pajak.
* Menetapkan jenis, objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran tarif, dan cara perhitungan untuk setiap jenis retribusi.
3. **Pemungutan Pajak dan Retribusi:**
* Mengatur masa pajak, tahun pajak, dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
4. **Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan:**
* Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.
5. **Insentif Fiskal:**
* Memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah untuk mendukung kemudahan berinvestasi.
6. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:**
* Mengatur kerahasiaan data wajib pajak dan sanksi bagi pejabat yang melanggar.
7. **Insentif Pemungutan:**
* Memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.