For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Also known as: Permendag 30/M-DAG/PER/5/2012 · Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2012

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juni 2012Publication Date:7 Mei 2012
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Impor Produk Hortikultura
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date15 Juni 2012
Publication Date07 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor produk hortikultura. Latar belakang peraturan ini adalah potensi ekonomi produk hortikultura bagi masyarakat Indonesia dan perlunya pemenuhan kebutuhan bahan pangan untuk mendukung ketahanan pangan serta melindungi kepentingan konsumen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi nasional dan melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Persyaratan Impor:** Impor produk hortikultura harus memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi, persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu, serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. 2. **Pelaku Impor:** Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) atau Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura dari Menteri Perdagangan. 3. **Prosedur Perizinan:** Perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP atau penetapan sebagai IT dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti izin usaha, TDP, NPWP, API, bukti kepemilikan cold storage, dan rekomendasi impor dari Menteri Pertanian. 4. **Pembatasan dan Kewajiban:** IP hanya dapat mengimpor produk hortikultura sebagai bahan baku atau penolong untuk proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan. IT hanya dapat memperdagangkan produk hortikultura kepada distributor dan dilarang menjual kepada konsumen langsung atau pengecer. 5. **Kemasan dan Label:** Produk hortikultura yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini. 2. LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). 3. Terhadap Produk Hortikultura yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan kemasan dan label dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.

1. Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan: * tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan; * terbukti mengubah informasi dalam dokumen impor; * terbukti melanggar ketentuan kemasan dan/atau label; * terbukti memperdagangkan/memindahtangankan produk secara ilegal; * dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan dokumen impor. 2. Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila: * melakukan pelanggaran dalam verifikasi teknis impor; * tidak memenuhi kewajiban pelaporan. 3. Perusahaan yang melakukan impor tidak sesuai ketentuan kemasan dan label dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Produk Hortikultura yang diimpor tidak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan atau re-ekspor dengan biaya ditanggung importir.