Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan impor produk hortikultura. Latar belakang peraturan ini adalah potensi ekonomi produk hortikultura bagi masyarakat Indonesia dan perlunya pemenuhan kebutuhan bahan pangan untuk mendukung ketahanan pangan serta melindungi kepentingan konsumen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi nasional dan melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Persyaratan Impor:** Impor produk hortikultura harus memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi, persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu, serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
2. **Pelaku Impor:** Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) atau Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura dari Menteri Perdagangan.
3. **Prosedur Perizinan:** Perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP atau penetapan sebagai IT dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti izin usaha, TDP, NPWP, API, bukti kepemilikan cold storage, dan rekomendasi impor dari Menteri Pertanian.
4. **Pembatasan dan Kewajiban:** IP hanya dapat mengimpor produk hortikultura sebagai bahan baku atau penolong untuk proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan. IT hanya dapat memperdagangkan produk hortikultura kepada distributor dan dilarang menjual kepada konsumen langsung atau pengecer.
5. **Kemasan dan Label:** Produk hortikultura yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.