For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 18 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa

Also known as: Perbup Sumbawa 18/2026 · Perbup Sumbawa No. 18 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 18 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2026Publication Date:23 Juni 2026
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati Sumbawa
Effective Date29 Juni 2026
Publication Date23 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa dan Staf Ahli Bupati. 2. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 49 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa dan Staf Ahli Bupati.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa.

Sekretariat Daerah berkedudukan sebagai unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas unsur pimpinan, yaitu Sekretaris Daerah, dan unsur pembantu pimpinan yang meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahi sejumlah Bagian yang memiliki tugas spesifik dalam perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat, hukum, perekonomian, pembangunan, pengadaan barang dan jasa, organisasi, serta perencanaan dan keuangan.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah sesuai dengan keahliannya. Jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Daerah diklasifikasikan ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Seluruh kegiatan operasional dan pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tata kerjanya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.

(-)