on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 4/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat komitmen antara Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuan utamanya adalah:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas-asas Pelayanan Publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun manajemen Pelayanan Publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan lainnya. Bupati wajib mengumumkan informasi Pelayanan Publik kepada Masyarakat. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi Pelayanan Barang Publik, Pelayanan Jasa Publik, dan Pelayanan Administratif. Peraturan ini juga mengatur sistem pengorganisasian Pelayanan Publik, hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat, serta penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pelayanan akses khusus, biaya/tarif, perilaku pelaksana, pengawasan, penilaian kinerja, dan survei kepuasan masyarakat.