For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 4/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2015Publication Date:21 April 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date06 Juli 2015
Publication Date21 April 2015
Place of EnactmentTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat komitmen antara Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuan utamanya adalah:

  1. Mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
  3. Memastikan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas-asas Pelayanan Publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun manajemen Pelayanan Publik yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan lainnya. Bupati wajib mengumumkan informasi Pelayanan Publik kepada Masyarakat. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi Pelayanan Barang Publik, Pelayanan Jasa Publik, dan Pelayanan Administratif. Peraturan ini juga mengatur sistem pengorganisasian Pelayanan Publik, hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat, serta penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pelayanan akses khusus, biaya/tarif, perilaku pelaksana, pengawasan, penilaian kinerja, dan survei kepuasan masyarakat.

(-)

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi teguran tertulis. 2. Pelanggaran lain dapat dikenai sanksi teguran tertulis, dan jika dalam waktu 3 bulan tidak melaksanakan ketentuan, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan. 3. Beberapa pelanggaran dikenai sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. 4. Pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi penurunan pangkat. 5. Beberapa pelanggaran mengakibatkan sanksi pembebasan dari jabatan. 6. Pelanggaran terhadap pasal tertentu dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 7. Pelanggaran terhadap pasal tertentu dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 8. Penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (3), dikenai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Jika dalam 6 bulan tidak ada perbaikan kinerja, izin dapat dicabut.