For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2009

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 21/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2009Publication Date:11 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2009
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date11 Desember 2009
Publication Date11 Desember 2009
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2009 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan pada tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented, yaitu efisiensi dan menghasilkan laba.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) pada Tahun Anggaran 2009.
  • Total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM menjadi Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
  • Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)