For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 11/2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:20 November 2008
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date20 November 2008
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup: - Definisi istilah-istilah dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti penambahan definisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). - Pelimpahan sebagian kewenangan pejabat pengguna anggaran/barang kepada kepala unit kerja selaku kuasa pengguna anggaran/barang. - Pengangkatan bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada unit kerja terkait jika pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran. - Rincian jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. - Klasifikasi belanja menurut urusan wajib dan urusan pilihan. - Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap berdasarkan pertimbangan yang obyektif. - Penggunaan belanja hibah dan bantuan sosial. - Pengelolaan investasi pemerintah daerah. - Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. - Penyiapan Raperda APBD dan Rapergub Penjabaran APBD. - Pelaksanaan kegiatan lanjutan berdasarkan DPA-SKPD yang telah disahkan kembali. - Perubahan APBD karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. - Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah. - Fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi SKPD atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

(-)

(-)