Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kewenangan dan usaha di bidang ketenagalistrikan di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga listrik dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan energi listrik yang cukup, merata, dan berkualitas dengan harga yang wajar.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ketenagalistrikan, termasuk penetapan peraturan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tarif tenaga listrik, dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
2. Jenis usaha ketenagalistrikan yang terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang).
3. Perizinan usaha ketenagalistrikan, termasuk Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi, serta persyaratan dan tata cara perolehannya.
4. Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah.
5. Penetapan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik.
6. Keselamatan ketenagalistrikan yang meliputi keselamatan instalasi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan umum, dan lindungan lingkungan.
7. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
8. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik.