on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
Also known as: Perda Kota Bogor 10/2008 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang biaya pemungutan pajak daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemungutan pajak daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Tujuannya adalah memberikan biaya pemungutan pajak daerah kepada aparat pelaksana dan penunjang pemungutan pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: