For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2010Publication Date:8 Maret 2010
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date10 Maret 2010
Publication Date08 Maret 2010
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar desa di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi, serta untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa. Tujuannya adalah untuk memasarkan hasil produksi perdesaan, memenuhi kebutuhan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan pendapatan desa, dan melindungi pedagang kecil.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan pasar desa yang dapat berupa pasar desa biasa atau pasar antar desa, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa atau peraturan bersama antar Kepala Desa. Pembangunan dan pengembangan pasar desa dapat dibiayai dari swadaya masyarakat, anggaran desa, pinjaman desa, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pengelolaan pasar desa dilaksanakan oleh pemerintah desa atau pihak yang ditunjuk, dengan susunan organisasi pengelola yang terdiri dari kepala pasar, kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban, serta kepala urusan administrasi dan keuangan. Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain seperti sewa toko dan kios, yang setelah dikurangi biaya operasional disetor ke kas desa.

Perlindungan terhadap pasar desa dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan pasar desa dalam pemberian izin usaha pasar modern, yang juga wajib bermitra dengan pelaku usaha kecil di desa. Pemerintah desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan berupa pemberian pedoman pengelolaan, langkah-langkah pengembangan, pelatihan, dan fasilitasi kerjasama. Camat melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa dan mendorong pengelolaan pasar desa.

(-)

(-)